Lewati ke konten utama
Ketika "Penyebaran Budaya LGBTQ" Masuk Dokumen Pertahanan Negara: Apa yang Sebenarnya Diatur?

Ketika "Penyebaran Budaya LGBTQ" Masuk Dokumen Pertahanan Negara: Apa yang Sebenarnya Diatur?

19 July 2026 3 menit baca

Tidak banyak Peraturan Presiden yang mampu memantik perdebatan publik seluas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Bukan karena mengubah postur militer...

Tidak banyak Peraturan Presiden yang mampu memantik perdebatan publik seluas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Bukan karena mengubah postur militer atau strategi pertahanan Indonesia, melainkan karena satu frasa yang muncul di dalam lampirannya: "penyebaran budaya LGBTQ" ditempatkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Sejak pertama kali beredar, frasa tersebut segera melahirkan beragam tafsir. Sebagian menganggap negara tengah mengkriminalisasi kelompok LGBTQ, sementara sebagian lain menilai pemerintah sekadar memperbarui peta ancaman terhadap ketahanan nasional. Di tengah silang pendapat tersebut, satu hal yang justru luput dari perhatian adalah bagaimana membaca Perpres ini secara tepat sebagai sebuah norma hukum.

Persoalan pertama yang harus diluruskan ialah mengenai karakter Perpres itu sendiri. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah regulasi yang mengatur perilaku warga negara ataupun membentuk larangan baru. Ia merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan sistem pertahanan negara dalam lima tahun ke depan. Karena itu, pencantuman suatu fenomena sebagai ancaman nonmiliter tidak serta-merta mengubah status hukum seseorang, apalagi melahirkan tindak pidana baru.

Hal yang menarik justru terletak pada pilihan diksi yang digunakan pemerintah. Lampiran Perpres tidak menyebut "LGBTQ" sebagai ancaman, melainkan "penyebaran budaya LGBTQ." Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi dalam hukum administrasi negara maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pilihan istilah memiliki arti yang tidak pernah sederhana. Setiap frasa menentukan ruang lingkup norma, sekaligus batas kewenangan pemerintah dalam menerjemahkannya ke dalam kebijakan.

Masalahnya, Perpres tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan "penyebaran budaya LGBTQ". Padahal, asas kejelasan rumusan merupakan salah satu syarat fundamental dalam pembentukan regulasi. Ketika suatu istilah strategis dibiarkan tanpa definisi, ruang interpretasi menjadi sangat luas. Akibatnya, batas antara kebijakan pertahanan dan pembatasan terhadap hak-hak warga negara dapat menjadi kabur apabila tidak dikendalikan oleh prinsip-prinsip negara hukum.

Di sisi lain, tidak tepat pula apabila setiap kebijakan pertahanan dipandang identik dengan kriminalisasi. Konsep ancaman nonmiliter dalam sistem pertahanan Indonesia memang sejak lama mencakup spektrum yang luas, mulai dari ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan siber, hingga disinformasi. Dalam perspektif pertahanan negara, pemerintah memiliki ruang konstitusional untuk mengidentifikasi berbagai perkembangan yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan pemerintah yang berpotensi membatasi hak warga negara tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi tujuan yang sah, serta dilaksanakan secara proporsional. Sebuah dokumen kebijakan pertahanan tidak dapat dengan sendirinya menjadi legitimasi untuk melakukan pembatasan hak, diskriminasi, ataupun tindakan represif terhadap kelompok tertentu.

Di titik inilah diskursus mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 seharusnya ditempatkan. Perdebatan publik tidak semata-mata mengenai setuju atau tidak setuju terhadap substansi kebijakan pemerintah, melainkan mengenai bagaimana sebuah kebijakan strategis dirumuskan secara cermat agar tidak membuka ruang multitafsir yang berlebihan. Dalam negara demokrasi, kejelasan norma merupakan prasyarat bagi kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum merupakan fondasi bagi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Pada akhirnya, isu yang paling penting bukanlah apakah negara berwenang menyusun peta ancaman nasional—karena kewenangan itu memang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap klasifikasi ancaman tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan hak tanpa dasar hukum yang memadai. Negara berhak menyusun strategi pertahanan, tetapi negara hukum mengharuskan setiap strategi tersebut tetap tunduk pada konstitusi, asas legalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di situlah keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan prinsip negara hukum harus senantiasa dijaga.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Regulatory Update

Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur batas usia penggunaan platform digital, verifikasi usia, dan kewajiban pelindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. Media sosial pada umumnya dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi sehingga pengguna di bawah 16 tahun dibatasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terkait dasar hukum, efektivitas verifikasi usia, akses informasi, dan kesiapan platform digital.

· 4 menit baca
Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

Regulatory Update

Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

PP Nomor 24 Tahun 2026 memperkuat peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui penetapan komoditas strategis, pengendalian ekspor, dan penunjukan BUMN Ekspor sebagai pelaku utama. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, namun keberhasilannya bergantung pada implementasi yang transparan, akuntabel, efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

· 5 menit baca
Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Regulatory Update

Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Pemerintah kembali mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktik outsourcing diterapkan...

· 3 menit baca